Tentang UPM
Sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003, pasal 50 ayat 6 bahwa perguruan tinggi harus melakukan pengawasan secara internal atas pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pada tanggal 10 Agustus 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang melanjutkan kebijakan otonomi perguruan tinggi dengan menetapkan Pasal 62 dan Pasal 64 UU Dikti, yang pada intinya mengatur bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Selanjutnya, di dalam UU Dikti tersebut diatur bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik. Dengan demikian, maka kebijakan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang merupakan suatu sistem di dalam (internal) perguruan tinggi harus merupakan sistem yang otonom (mandiri) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan mewajibkan struktur pengawasan horisiontal di setiap satuan pendidikan dengan menerapkan sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu tersebut bertujuan agar satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar Nasional Pendidikan (SNP). Pasal 51 UU Dikti, menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan tinggi yang bermutu tersebut dapat diraih dengan menyelenggarakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Pasal 52 UU Dikti dinyatakan bahwa SPM Dikti ditetapkan oleh Menteri dan merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Polbangtan Medan menyadari sepenuhnya bahwa sistem penjaminan mutu merupakan tanggung jawab dari perguruan tinggi itu sendiri. Sistem penjaminan mutu perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan. Oleh karena itu penerapan Sistem Penjamian Mutu Internal (SPMI) Polbangtan Medan sudah dimulai dirintis sejak tahun 2010 sebelum transformasi STPP Medan menjadi Polbangtan Medan. Implementasi SPMI tersebut diperlukan agar dalam menjalankan dan melaksanakan penjamian mutu di Polbangtan Medan dapat secara sistimatis, konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan penjaminan mutu yang sistimatis, konsisten, dan berkelanjutan tersebut mutlak dilakukan agar: (a) visi, misi dan tujuan Polbangtan Medan dapat dicapai, (b) Kepentingan dan tuntutan para pihak terkait atau pemangku kepentingan (stakeholders) dapat terpenuhi, (c) mematuhi dan memenuhi ketentuan peraturan dan undang-undang terkait yang berlaku.
Implementasi SPM diwali dengan penyusunan dokumen mutu yang terdiri dari kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan manual prosedur. Namun saat itu, pemahaman civitas akademika STPP Medan tentang pentingnya implementasi SPMI belum terlalu baik, sehingga dokumen mutu yang sudah tersusun tidak di implementasikan dan tersimpan rapi di tim penyusun SPMI. Hingga tahun 2013, pimpinan STPP Medan memiliki komitmen untuk menerapkan penjaminan mutu, yang diawali dengan membentuk Unit Jaminan Mutu di tingkat institusi dalam hal kelembagaan. Pada tahun 2018 berdasarkan Statuta Polbangtan Medan, Unit Jaminan Mutu berubah nama menjadi Unit Penjaminan Mutu (UPM) .
Evaluasi yang dilakukan baik internal maupun ekternal dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi, maka berdasar pada beberapa aturan terkait Kebijakan SPMI juga harus direvitalisasi dalam hal pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Revitalisasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan Visi, Misi dan Tujuan Polbangtan sebagai arah dan landasan Polbangtan Medan untuk mencapai Tri Dharma Pendidikan Tinggi. Disahkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga dijadikan sebagai acuan dalam revitalisasi Kebijakan SPMI Polbangtan Medan. Penerapan SPMI diharapkan dapat secara simultan memberikan jaminan dan keyakinan kepada para pelanggan, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) bahwa Polbangtan Medan akan secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan memberikan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi serta pengelolaan pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.
Struktur Organisasi UPM
UPM bertugas melaksanakan dan mengorganisasikan kegiatan sistem penjaminan mutupendidikan di Polbangtan Medan. Dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung dengan dikrektur. Sebagai perpanjangan tangan UPM dibentuk gugus jaminan mutu dan gugus kendali mutu di masing-masing bagian/program studi/unit/laboratorium.