DOKUMEN MUTU SPMI
POLBANGTAN MEDAN
Keberhasilan praktek baik implementasi SPMI memerlukan dokumen mutu. Sebagimana disebutkan dalam Pedoman SPMI Kemeristekdikti dokumen mutu terdiri dari Kebijakan Mutu, Standar dan Manual Mutu, Manual Prosedur/SOP. Dokumen mutu SPMI Polbantan Medan telah disuusn sejak tahun 2014 dan hingga saat ini sudah mengalami dua kali revisi.
Kebijakan Mutu
Untuk mencapai Visi, Misi dan tujuan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka setiap unit di lingkungan Polbangtan Medan dalam merancang serta melaksanakan tugas, fungsi dan pelayanannya harus berdasarkan standar mutu yang terus ditingktkan dan mengikuti manual ataupun prosedur tertentu yang ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Polbangtan Medan dan secara periodik dilakukan evaluasi diri serta audit internal mutu. Pernyataan kebijakan mutu Polbangtan Medan “Polbangtan Medan secara bertahap siap melaksanakan usaha perbaikan mutu secara berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat hingga mencapai atau melebihi standar mutu untuk memberikan kepuasan kepada stakeholders secara dinamis.”
Standar dan Manual Mutu SPMI
Mengacu pada Permedikbud No 3 tahun 2020 Standar mutu Polbangtan Medan terbagi : Standar Pendidikan (8 standar), Standar Penelitian (8 standar), dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat (8 standar), dan Standar Melampaui (9 standar). Masing-masing standar dilengkapi dengan manual mutu. Untuk setiap Standar dalam SPMI (Standar Dikti) memuat 5 (lima) macam Manual SPMI sesuai tahap dalam SPMI, yaitu: a. Manual Penetapan; b. Manual Pelaksanaan; c. Manual Evaluasi; d. Manual Pengendalian; e. Manual Peningkatan
Unduh:
https://drive.google.com/drive/folders/1Zr7to0MSGxtO7dxOSgg9sQAAgvSqMZLf?usp=sharing
Manual Prosedur/SOP
Prosedur pelaksanaan bertujuan memberikan penjelasan untuk kegiatan berbeda yang dilaksanakan, sehingga sistem mutu yang efektif dikembangkan, diterapkan dan dipelihara oleh masing-masing fungsi manajemen atau bagian di Polbangtan Medan. Manual prosedur, SOP merupkan suatu rangkaian atau tahap kegiatan dalam suatu kegiatan tertentu yang bertujuan untuk memberi petunjuk bagi personel bagaimana kebijakan dan tujuan sistem mutu yang tertuang dalam manual mutu harus dilaksanakan dan dicapai.
1 |