Selamat Datang di Website Polbangtan Medan | Mari Kita Berpartisipasi Aktif Wujudkan PERTANIAN MAJU, MANDIRI, MODERN TANPA KORUPSI | Pengumuman seputar Polbangtan Medan "Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat Polbangtan Medan"  dapat dilihat pada Pengumuman Polbangtan dibawah! | Event Polbangtan Medan "Millenial Agriculture Forum (MAF) Polbangtan Medan Volume 5 Edisi 20" dapat dilihat pada rubrik Event dibawah ! | Berita seputar Kementerian Pertanian & Polbangtan Medan  "Polbangtan Kementan gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Medan"  dapat dilihat pada rubrik Seputar Polbangtan Medan di bawah!

 

 

 

 

 

Polbangtan Kementan gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Medan
  • Polbangtan Medan
  • Friday, 21 June 2024

Polbangtan Kementan gelar Sosialisasi Anti Korupsi di Medan

MEDAN - Kementerian Pertanian RI melalui Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) khususnya Polbangtan Medan menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang dihadiri oleh seuruh pegawai dan mahasiswa di Medan, Kamis [20/06].2

Hadir sebagai narasumber yaitu Pj Kepala Perwakilan Obudsman RI perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean dan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, Gunawan Wisnu Murdiayanto serta Wakil Direktur I Polbangtan Medan, Nurliana Harahap mewakili Direktur Polbangtan Medan, Yuliana Kansrini.

Tujuan kegiatan, untuk memberi pemahaman tentang tindak pidana korupsi, sebagai upaya dini mencegah berbuat korupsi sehinggua terwujud pemerintahan yang bersih.

Hal ini searah arahan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman terkait upaya meningkatkan indeks integritas unit kerja lingkup Kementan, ditargetkan  berada di wilayah hijau [bebas korupsi].

“ Kami tidak akan pandang bulu memberantas praktek korupsi di lingkup Kementan," katanya.

Kepala Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan [BPPSDMP] Dedi Nursyamsi menegaskan jajaran BPPSDMP mendukung Mentan Amran Sulaiman untuk menjadi Kementan bebas korupsi.

Dalam materinya, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, Gunawan Wisnu Murdiayanto menyampaikan peraturan perundang-undangan telah secara tegas menyebutkan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Memperkaya diri sendiri atau  orang lain atau suatu koorporasi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” katanya.

Titik rawan korupsi yang bisa terjadi yaitu pada belanja fiktif, kuitansi fiktif, mark up harga, perjalanan dinas fiktif, suap menyuap berkaitan dengan tugas dan pembuatan daftar administrasi fiktif.

James Marihot Panggabean mengatakan penerapan good governance akan berdampak pada pelayanan pubik yang baik.

“Pelayanan publik menjadi area keterwakilan pemerintah dalam berinteraksi dengan masyarakat. Semakin tinggi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik akan mendorong kepercayaan masyarakat selaku pengguna pelayanan terhadap kerja birokrasi," katanya.

Pelayanan Publik, kata James, merupakan suatu implementasi kebijakan dalam menerapkan good and clean governance.

Nurliana Harahap mengatakan semua kegiatan yang berlangsung di Polbangtan Medan menggunakan dana dari APBN. Sudah sebaiknya dalam menggunakan anggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kita berharap seluruh peserta yang mengikuti acara ini dapat mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah wawasan mengenai anti korupsi dan menciptakan good governance,” katanya.

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset